Apa itu TKDN ? Sekarang sedang ramai-ramainya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Banyak ponsel impor yang terhambat untuk masuk di Indonesia gara-gara TKDN ini. Nah sebenernya apa sih TKDN itu ?
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia. Aturan TKDN memang sampai saat ini belum benar-benar baku, tetapi sudah mulai dijalankan, dan tahun depan, di 2017 sudah menjadi syarat mutlak. Para pabrikan dan pemilik brand ponsel diharuskan berinvestasi baik dalam bentuk hardware atau software.

Jika memilih investasi dalam bentuk hardware, maka ponsel yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan komponen lokal dalam negeri, yang pada tahun 2017 disyaratkan sebesar 30%. Nilai 30% ini bukan berarti terbatas dalam bentuk komponen hardware pada ponsel, tetapi memiliki kriteria yang cukup rumit. Misalnya termasuk komponen dalam bentuk investasi pabrik di Indonesia, berapa nilai yang dimiliki asing dan berapa nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, berapa jumlah tenaga kerja asing dan berapa tenaga kerja dalam negeri.

Pengertian TKDN
Pengertian TKDN

Perakitan, dus, buku manual juga termasuk komponen yang bisa dihitung sebagai komposisi kandungan lokal. Dengan aturan TKDN hardware ini, pemerintah mendorong pemilik brand untuk membuat pabrik di Indonesia, atau bekerjasama dengan pabrikan lokal. Hasilnya pemilik brand harus berinvestasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.

Jika pemilik brand memilih TKDN dalam bentuk software, maka mereka harus berinvestasi dengan membuat di Indonesia untuk pengembangan software aplikasi atau sistem operasi, yang bisa digunakan pada smartphone mereka. Pengembangan software ini juga bisa berupa kerjasama dengan developer lokal Indonesia.

Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.Aturan TKDN ini sekarang mulai memberikan imbas dengan tidak mudahnya semua brand smartphone berbasis teknologi 4G LTE untuk masuk resmi ke pasar Indonesia, sebelum pemilik brand memenuhi syarat TKDN baik hardware maupun software.

TKDN ini sekarang sudah diterapkan sebagai syarat yang harus dimiliki, sebelum badan sertifikasi ponsel di Indonesia boleh mengeluarkan sertifikat postel, tanda lulus uji ponsel untuk aman dan sesuai digunakan di Indonesia. Jadi ponsel-ponsel yang belum masuk resmi ke Indonesia tetapi mudah kita temui di counter-counter hape atau di e-commerce, kemungkinan besar adalah barang BM atau black market yang tidak melewati ijin sertifikasi postel, yang berarti secara aturan sebenarnya tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
*Dirangkum dari beberapa sumber

Similar Posts